Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54484196
Rincian Aduan
LGWP54484196
Selesai
Public
Dengan hormat
Kpd kepala pimpinan
Bansos
Bahwa hari ini saya yang bernama pratika rusma pamingit bertempat tinggal banaran grogol sukoharjo mohon izin mau menyampaikan masalah perihal bansos PNM.saya sudah dari bulan 9 terima buku&atm; atas nama saya tanpa ada saya isi formulir buku atm sudah jadi,setelah berbulan2 saya nunggu pada hari rabu tgl 25januari 2020 saya beranikan diri kebank,setelah saya cek Nik saya tidak sesuai,tapi atas nama saya,kata pihak bank buku atm saya sita dulu bu sambil lapor ke PNM,setelah saya lapor ke PNM jawabannya kalau sudah kesalahan dari Nik itu sudah fatal&gak; bisa dicairkan,kalau dicairkan nanti bisa kean di komenkop.
Saya tanyakan apa benar salah nik tidak bisa dibenerin,karena saya masih ada hak saya.
Terima kasih atas waktunya mohon maaf apabila ada salah kata????????
Hormat kami
Ttd
Pratika rusma p
Topik
Disposisi
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.