Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54360967
Rincian Aduan
LGWP54360967
Selesai
Public
Selama PPKM, Pelayananan pembuatan KTP-El pertama kali (anak usia 17 th) di kecamatan Wedung, Kab. Demak ikut libur dan ketika sudah selesai PPKM (tanggal 9 Februari 2021) pelayanan juga masih libur. Apa selama pandemi tidak boleh bikin KTP-El? mohon solusinya, soalnya untuk persyaratan beasiswa kuliah. maturnuwun
Disposisi
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:37 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:38 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Jumat, 12 Februari 2021 - 19:51 WIBKabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. Lucky Setiawan
Menanggapi pertanyaan Saudara, PPKM di Kabupaten Demak diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Februari 2020 sesuai Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/8 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2020. Namun jika ada kebutuhan sangat penting dan mendesak seperti perekaman untuk beasiswa silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak untuk berkonsultasi dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dengan menunjukkan rekomendasi ini.
Semua pelayanan di Dinas Dindukcapil Kab. Demak bisa didapatkan secara cepat, mudah dan gratis.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
TWITTER : dukcapil_kabdemak
WA CENTER : 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan Online. : www.dindukcapil.demakkab.go.id
Terima kasih.