Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54208041

Rincian Aduan

LGWP54208041

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
22 Mar 2021
0 ditandai
Pungli Pembuatan SIM Purbalingga pembuatan SIM seharusnya tidak diwajibkan sertifikat LPK, tetapi di purbalingga diwajibkan sertifikat LPK yang mana itu bukanlah bagian dari kepolisian. bahkan LPK juga jauh dari tempat pembuatan SIM.

Selesai

Senin, 22 Maret 2021 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

progres laporan sebelumnya dapat dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/80706.html