Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54208041
Selesai
Public
KABUPATEN PURBALINGGA, 22 Mar 2021
Pungli Pembuatan SIM Purbalingga pembuatan SIM seharusnya tidak diwajibkan sertifikat LPK, tetapi di purbalingga diwajibkan sertifikat LPK yang mana itu bukanlah bagian dari kepolisian. bahkan LPK juga jauh dari tempat pembuatan SIM.
Selesai
Senin, 22 Maret 2021 - 11:24 WIB
Admin Gubernuran
progres laporan sebelumnya dapat dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/80706.html