Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54200630
Rincian Aduan
LGWP54200630
Progress
Public
Assalamu'alaikum, sugeng dalu bapak, langsung saja sesuai dengan berita di media yang saya dapat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah tidak boleh melebihi RP. 150.000, akan tetapi di desa kami desa sumberejo kec. Mranggen kab. Demak untuk setiap tanah entah berapapun ukurannya dimintai biaya sama rata yaitu RP. 600.000, dan biaya tersebut kami rasa terlalu besar untuk penduduk disini. Saya mohon untuk merahasiakan identitas saya karena saya khawatir akan ada intimidasi dari pihak kelurahan. Terimakasih
Topik
Disposisi
Minggu, 01 Maret 2020 - 19:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2020 - 07:26 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan Saudara, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait
Progress
Jumat, 06 Maret 2020 - 10:26 WIBINSPEKTORAT
Telah dilimpahkan kepada Bupati Demak Cq. Inspektur Demak dengan surat no. 337/772/sus/2020 tanggal 4 Maret 2020.