Rincian Aduan : LGWP54200630

Progress Public

KABUPATEN DEMAK, 29 Feb 2020

Assalamu'alaikum, sugeng dalu bapak, langsung saja sesuai dengan berita di media yang saya dapat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah tidak boleh melebihi RP. 150.000, akan tetapi di desa kami desa sumberejo kec. Mranggen kab. Demak untuk setiap tanah entah berapapun ukurannya dimintai biaya sama rata yaitu RP. 600.000, dan biaya tersebut kami rasa terlalu besar untuk penduduk disini. Saya mohon untuk merahasiakan identitas saya karena saya khawatir akan ada intimidasi dari pihak kelurahan. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini