Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54073449
KABUPATEN KENDAL, 14 Mar 2021
Alamat kabupaten kendal kecamatan patebon desa wonosari.assallamualaikum wr wb.kami mau minta keadilan ke pak ganjar.kami adalah umkm yg jadi korban kebijakan desa yang berubah ubah.dulu desa kami telah menyepakati akan berdirinya BUMDES.salah satu programnya dg mendirikan kios2.tapi setelah ada pilkades baru dan kades yg lama kalah.program BUMDES pembuatan toko itu di hentikan dan akan d gempur.yg jadi permasalahan nasib kami yg sudah membangun kios2 tersebut pripun.karna pihak desa tidak mau memberikan ganti rugi.dulu program BUMDES pembangunan kios2 desa itu hnya memfasilitasi lahan dengan sistem retribusi tiap bulan.sdg bangunanya kami para umkm sendiri yg membangunnya.maslah ini jg mpun sampe k kecamatan juga inspektorat.tapi dr sana keputusan d kembalikan k desa lagi.padahal kami para investor/umkm sudah legowo menyerahkan kios kios tersebut ke pemdes.agar bisa di gunakan untuk desa.tapi pemdes tetep pingin mengusurnya.kami minta keadilanya pak ganjar.kami membangun kios kios itu jg ada yg utang KUR.jual motor.ada yg pinjam koperasi...karna kami orang kecil apalagi masa corona ini...cari uang sangat sulit...kami ingin membangun desa kami tapi seakan pemdes yang baru tidak ada kemauan untk memajukan umkm.dan desanya..mohon maaf bila bahasane belepotan pak..wassalammualaikum wr wb255
Disposisi
Minggu, 14 Maret 2021 - 11:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 08:19 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 22 Maret 2021 - 12:55 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Mengenai masalah tersebut sudah kami bahas dalam Musrembang Desa pada hari Jumat 26 Februari 2021.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap permasalahan diatas selanjutnya seluruh peserta musrembang desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1. Pembangunan kios di tanah lapangan tidak benar dan tidak transparan (dibongkar)
2. Lapangan harus tetap digunakan sebagai lapangantidak ada bangunan yang boleh berdiri di tanah lapangan
3. disediakan waktu 1 Minggu untuk menindak lanjuti keputusan tersebut datas.
Demikian hasil dari musyawarah desa. Mohon untuk dimengerti dan dimaklumi. Terimakasih