Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53997238
KABUPATEN SRAGEN, 01 Sep 2016
Yth. Pak Gub, Mhn saran dan pencerahannya. Saya seorang katolik yg akan mengurus akte cerai di Capil Sragen. Tetapi pihak Capil Sragen blm bs mengeluarkan akte tsb dngn alasan ada beda nama pd akte nikah yg dl dikeluarkan oleh Capil Surakarta (tdk ada nama babtis) dngn putusan pengadilan (dngn nama babtis). Pihak Capil Sragen tdk bs memberikan saran sy hrs bgmana, mereka blg akan konsul ke kntr pusat dngn batas waktu yg tdk dpt ditentukan. Lalu sy coba konsultasi dngn pihak PN Sragen yg mengeluarkan putusan, pihak PN menyampaikan bahwa putusan sdh sah dan berkekuatan hukum. Selanjutnya sy jg konsultasi dngn pengacara yg menyampaikan bhwa secara hukum nama babtis sama dngn titel yg penulisannya tdk dianggap. Tetapi stlh ay kembali lg ke Capil Sragen ttp saja tdk ada solusi maupun jwbn yg memuaskan. Mohon solusi dan pencerahannya utk mslh sy diatas. Trima kasih
Disposisi
Jumat, 02 September 2016 - 06:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 September 2016 - 09:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 21 September 2016 - 13:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 21 September 2016 - 13:58 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )