Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53970695

Rincian Aduan

LGWP53970695

Selesai Public
KABUPATEN PATI
17 Nov 2017
0 ditandai
Siang pak...!!!??? Maaf sebelumnya... saya mau tanya ... gini saya pernah lihat siaran bapak soal pengajuan pinjaman yg mudah di bank jateng. Dan praturan pemerintah yg mengatakan bahwa pengajuan pinjaman 25 jt ke bwh tidak wajib menggunakan agunan.... Begini pertanyaan sy, saya tgl 10 nov 17 mengajukan pinjaman ke bank jateng cab. Kayen kab pati.esemua persyaratn hr itu juga yg tak bawa udah lgkp. Tak tunggu sampai tgl17 hr ini g ada tlpn ato konfirmasi apapun dr yg bersangkutan. .. tgl17 hr ini juga saya lgsg ke sana dan menanyakan kpd custumer service knp g ada survei g ad tlpn dll. CS beralasan bahwa g bisa survey krn HUJAN. dan alasan lainnya karna bukan hanya saya yg mengajukan pinjaman tapi banyak sekali yg ingin mengajukan pinjaman.... dia bilang siang ini juga akn di survei, tapi sampai skrg blm ada survei.... pdhl smua persyaratan sudah sangat lgkp... saya hanya mengajukan pinjaman sebesar 20 jt untk mnambah modal sy. Dan saya menggunakn agunan surat tanah sebagai jaminan... tapi proses masih berbelit belit mohon penjelasannya...

Disposisi

Senin, 20 November 2017 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG

Verifikasi

Jumat, 24 November 2017 - 14:13 WIB

BANK JATENG

Perlu diketahui bahwa Bank Jateng merupakan lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) termasuk didalamnya adalah ketentuan dan aturan tentang realisasi pengajuan kredit. Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa Bank memberikan kredit kepada masayarakat, salah satu aspek yang harus dipertimbangkan adalah menjaga nasabah kredit agar tidak terjadi gagal bayar. Untuk itu segala aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar menjadi pertimbangan penting bagi Bank Jateng.

Nah untuk itu kredit mitra jateng 25 akan diberikan kepada nasabah kredit dengan Tanpa Jaminan, bilamana seluruh aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar dinilai layak oleh Bank Jateng. Demikian sebaliknya, jika petugas kami dalam menganalisa usaha debitur dinilai mempunyai potensi gagal bayar dan proyeksi usahanya tidak sesuai standar yang ditetapkan Bank Jateng atau yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Bank Jateng akan menolak pengajuan kredit tersebut Atau........memberikan opsi pilihan dengan penyertaan jaminan sebagai penguat Bank dalam mengantisipasi terjadinya ketidak mampuan nasabah dalam mengembalikan pagu kredit yang telah diberikan.

Demikian informasi singkat yang dapat kami berikan. Untuk informasi lebih detail kami sarankan bapak ibu dapat menemui petugas kredit di cabang terdekat dan sampaikan pertanyaan sedetail mungkin dan sebanyak mungkin....agar informasi yang bapak ibu butuhkan dapat terjawab dengan memuaskan. Bapak ibu juga dapat memanfaatkan No Whatsapp 085201201201 untuk penyampaian komplain atau Call Center 14066 untuk informasi produk dan layanan. Terimakasih.

Progress

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:14 WIB

BANK JATENG

Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:14 WIB

BANK JATENG

Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng