Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53891050
Rincian Aduan
LGWP53891050
Selesai
Public
Assalamualaikum wrb
Mohon pengertian dan masukannya
Kepada Bapak bapak yg Terhormat;
-Kepala DISPORAPAR Jawa Tengah
Bpk Sinung N Rahmadi
-Ketua POKDARWIS Jawa Tengah
Bpk Yanni Stadiningrat
-Ketua DESWITA Jawa Tengah
Bpk Tatak
Untuk Pokdarwis kami desa Sima kc Moga kb Pemalang pokdarwis Curug Sibedil.
(Maaf dulu belum ada pokdarwis di desa kami jadi oleh
Bpk Sapardi skarang Kepala DISPARPORA /DISPORAPAR kb Pemalang d kasih nama POKDARWIS CURUG SIBEDIL.
Katanya biar gampang mengingatnya).
Bagiamana bila di SUATU DESA ADA DUA POKDARWIS... sementara kami adalah pokdarwis yang pertama... Apakah pantas kiranya kami malah jadi yang pertama/kedua diantara pokdarwis itu ..mohon masukannya.
Kami dari pokdarwis Curug Sibedil ds Sima hanya mohon kejelasan dari ORANG-ORANG YANG KOMPETENS dalam bidangnya dan yg telah diatur oleh UU ttg Desa Wisata Jawa Tengah ..
Bila ada salah kata atau kata yang kurang tepat... kami selaku ketua pokdarwis Curug Sibedil mohon maaf yang sebesar2nya.
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 17:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Verifikasi
Kamis, 23 Juli 2020 - 12:05 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terima kasih atas laporannya
Selesai
Selasa, 12 Januari 2021 - 12:46 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Sebaiknya satu desa satu Pokdarwis, dan satu Desa Wisata satu pengelolaan. sebaiknya dimusyawarahkan saling bersinergi menjadi penggerak dan komunikator dalam meningkatkan kesiapan dan kepedulian masyarakat di sekitar daya tarik wisata untuk bersama-sama memajukan pariwisata