Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 11:38 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan segera kami tindaklanjuti, mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi.
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 23:33 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
seharusnya tetap membayar karena kewajiban dari pemegang hak atas tanah tersebut, tetapi bisa terhutang dan tercatat dalam sertipikat, terimakasih