Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53633068

Rincian Aduan

LGWP53633068

Verifikasi Public
04 Jul 2018
0 ditandai
Selamat pagi pak, ijin lapor Terduga terjadi pelanggaran oleh para peserta didik baru, dengan dalih penggunaan sktm SKTM digunakaan seharusnya untuk yang benar" tidak mampu, tetapi ini digunakan dengan pihak yang benar" mampu, dan juga para peraih nem tertinggi, tidak dapat memasuki sekolah yang mereka inginkan, hanya karena para pendaftar yang menggunakan sktm(yang mampu yang menggunakan sktm),, dan juga untuk siswa CERDAS peraih nem 36 TANPA menggunakan SKTM tidak bisa masuk di sekolah dan jurusan favorite,,, sedangkan untuk para siswa yang rata" nem 20 dengan menggunakan SKTM (Yang mampu yang menggunakan) dapat masuk kesekolah favorite , dan mengalahkan SISWA YANG BENAR BENAR CERDASS Gimana indonesia mau maju? Orang pintar ditindas terus #saveindonesia #savepelajarberprestasi #savependidikan #savejatenggayeng

Disposisi

Rabu, 04 Juli 2018 - 13:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 04 Juli 2018 - 22:43 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penggunaan SKTM untuk PPDB merupakan amanat Permendikbud 14/2018. Laporkan disertai data dan bukti kepada Panitia PPDB utamanya di sekolah bersangkutan bila ada pelanggaran.