Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53633068
Rincian Aduan
LGWP53633068
Verifikasi
Public
Selamat pagi pak, ijin lapor
Terduga terjadi pelanggaran oleh para peserta didik baru, dengan dalih penggunaan sktm
SKTM digunakaan seharusnya untuk yang benar" tidak mampu, tetapi ini digunakan dengan pihak yang benar" mampu, dan juga para peraih nem tertinggi, tidak dapat memasuki sekolah yang mereka inginkan, hanya karena para pendaftar yang menggunakan sktm(yang mampu yang menggunakan sktm),, dan juga untuk siswa CERDAS peraih nem 36 TANPA menggunakan SKTM tidak bisa masuk di sekolah dan jurusan favorite,,, sedangkan untuk para siswa yang rata" nem 20 dengan menggunakan SKTM (Yang mampu yang menggunakan) dapat masuk kesekolah favorite , dan mengalahkan SISWA YANG BENAR BENAR CERDASS
Gimana indonesia mau maju? Orang pintar ditindas terus
#saveindonesia #savepelajarberprestasi #savependidikan #savejatenggayeng
Disposisi
Rabu, 04 Juli 2018 - 13:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 04 Juli 2018 - 22:43 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penggunaan SKTM untuk PPDB merupakan amanat Permendikbud 14/2018. Laporkan disertai data dan bukti kepada Panitia PPDB utamanya di sekolah bersangkutan bila ada pelanggaran.