Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:15 WIB
Kabupaten Klaten
Hasil Assesment
Tim DISSOSP3AKB (TKSK Kec Ceper dan PKH Kec Ceper) beserta Perangkat Desa Srebegan, Kec Ceper, Kab Klaten melakukan kroscek dan diketahui atas nama tersebut merupakan penerima bantuan ganda. Awalnya pelapor merupakan penerima bansos BST. Kemudian, dengan berjalannya waktu nama pelapor muncul dalam data penerima bansos BPNT Perluasan termin 2 (susulan). Kartu tersebut juga diambil sendiri oleh yang bersangkutan di Kecamatan Ceper. Akan tetapi, karena tidak diperbolehkan menerima bantuan dobel, yang bersangkutan lebih memilih menerima bansos BST.
Ternyata bansos BST dari tahun 2021 namanya tidak muncul. Kemudian dia mengungkit lagi terkait dengan bantuan yang sudah dia tolak.
Dan yang bersangkutan meminta salah satu nama bansos di non aktifkan yaitu BPNT.
Tindak Lanjut:
-Tim DISSOSP3AKB (TKSK Kecamatan Ceper dan PKH Kecamatan Ceper) bersama perangkat Desa Srebegan sudah mendatangi dan memberikan keterangan terkait aduan tersebut.
-Yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari BPNT, agar dapat mengakses bantuan yang lain.
-Perangkat Desa akan menarik kartu tersebut untuk diajukan pengusulan non aktif.
Demikian laporan hasil assesment kami dari Tim Aduan DISSOSP3AKB (TKSK Kecamatan Ceper dan PKH Kecamatan Ceper)
Salam sehat ????