Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53594876
KABUPATEN PATI, 12 Oct 2021
Assalammuallaikum wr.wb Bp.mohon maaf menganggu waktunya sebentar,mohon bantuanya Bp.saya shaiful anwar seorang wiyata bakti yang sudah mengabdi 11 tahun di SDN KARANGREJO 01 Kec.Juwana Kab.Pati tapi belum di angkat menjadi PNS/PPPK saya berharap banget Bp.saya ingin menjdi PNS/PPPK Bp. Karena saya ingin meringankan beban keluarga saya dan beban orang tua saya Bp. Saya sudah mempuanya anak 2,dan orang tua saya terjerat hutang yg begitu banyak,setiap saya di mintain bantuan sama orang tua saya.saya selalu berdiam terus,karna gaji dari SD itu sendiri belum cukup untuk membiayai keluarga saya dan anak anak saya????,hati nurani saya juga ingin banget membahgiakan orang tua saya.mohan bantuanya Bp. Saya juga seorang kepala rumah tangga Bp.saya wajibenafkahi keluarga saya.disisi lain saya tidak bisa meninggalkan kewajiaban saya sebai seorang guru,untuk mendidik anak anak saya di SD. Ingin mencari bekerjaan sampingan/mencari tambahan pemasukan.saya takut dengan beban tanggung jawab perkerjaan saya yang baru bisa mengganggu konstrasi belajar anak anak saya di Sd. Adapan soal tes PNS/PPPK minta tolong bapak.untuk wiyata bakdi yang sangat lama bisa di pertimbangkan Bp.soal untuk tes PPK kemarin' wiyata yang baru baru bisa mendahului dengan wiyatabakti yang sudah lama.mohon maaf Bp.jika ada salah kata saya berbicara Bp. ???????? matursuwun sak derengipun.
Disposisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 07:50 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Senin, 18 Oktober 2021 - 09:41 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 02 November 2021 - 12:01 WIB
Kabupaten Pati
- Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pgawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan fugsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi Pembina JF guru dngan berkoordinasi dan dilakukan pengawasanoleh panselnas.
- Sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) hruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021. Pemerintah menetapkan kebijakannilai tambahan yang diberikankepada pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima ) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengaja sebagai guru paling singkat 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
- Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensiPengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 bagi pelamar yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun padasaat pendaftaraan melaluiKeptutusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi Nomor 1169 Tahun 2021.
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apabila ada permasalahan selama proses seleksi PPPK Guru dapat disampaikan pada https://gurupppk.kemendikbud.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id