Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53565522

Rincian Aduan

LGWP53565522

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
12 Jan 2020
0 ditandai
Assalammualaikum wr wb,,Mohon maaf Pak Ganjar Kami Keluarga ibu Pudjiati yang beralamat di Desa Ngareanak rt 3 rw 5 kec. Singorojo Kab. Kendal ingin mengadu tentang pertananahan milik keluarga kami,yg berdasarkan saksi sejarah tanah itu belum pernah dijual/dihibahkan tp istilah jawa hanya sekedar "Nunut Manggon" tp ternyata sdh disertifikatkan,kami sdh berusaha mediasi keluarga dibantu desa tp tdk mendapatkan hasil,kemudian kami ambil jalur hukum tp ternyata hasil keputusan sidang tdk sesuai dg alur sidang pertama,semua bertolak belakang dan pihak tergugat yg menang,kami hanya orang biasa yg tdk mampu naik banding,,kami hanya bs mengadu karna kami merasa keputusan hakim tidak sesuai fakta di lapangan.Kami dikasih waktu 14 hari dari semenjak keputusan dibacakan untuk naik banding/mengajukan keberatan,tapi berhubung kami tidak mempunyai biaya kaki hanya bisa pasrah dan hanya bisa mengadu karena kami merasa tidak puas dengan keputusan hakim yang tidak sesuai dengan alur sidang juga fakta di lapangan,,,mohon bantuannya Pak,keputusan PN kendal sudah dibacakan tgl 9 Januari 2019,no perkara 37/pdt. 2019/PN kendal.Kami tidak tau harus berbuat apalagi untuk memperjuangkan hak kami,,,Mohon bantuannya Pak,,terima kasih,,

Disposisi

Minggu, 12 Januari 2020 - 13:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan sodara datang langsung saja ke Kantor BPN setempat dibagian PMPP untuk meminta bantuan mediasi terimakasih