Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53502537
KABUPATEN GROBOGAN, 15 Oct 2021
Asalamuallaikum Pak GUB... orang tua saya yg Tinggal di kota Semarang melakukan penjualan tanah kepada pihak pengembang.. akan tetapi dengan Tipu daya SERTIVIKAT tanah milik orang tua saya di Anggun kan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan dan ijin Resmi dr orang tua saya.. dan saat kita melapor ke pihak berwajib kita di Sarankan untuk menggunakan Pengacara..Tetapi kita tidak punya Biaya untuk menyewa pengacara.. mohon di bantu pak GUB untuk menyelamatkan Aset milik keluarga agar tidak terjadi lelang / penyitaan dr pihak Bank.. krn perbuatan pengembang yg Licik dan Menipu pemilik lahan ????????????????????????
Disposisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:24 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:27 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah