Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53491790
Rincian Aduan
LGWP53491790
Selesai
Public
pak Gubernur yang saya hormati,saya mau melaporkan kegiatan penambangan ilegal (tanah urug) yg dilakukan diwilayah kami,,yaitu di wilayah boyolali,,tepatnya diwatu gede singkil,,yang sekarang sudah ada 2 alat berat yang dipekerjakan..tanah tersebut dikirim ke proyek nasional (Tol Solo Jogja) mohon pak gubernur untuk segera menutup dan menindak tegas kegiatan tambang ilegal tersebut dan tambang" ilegal diboyolali lainnya..matursuwun pak gubernur
Disposisi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 27 Agustus 2021 - 06:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan tanah urug di Desa Kragilan Kec. Mojosongo Kab. Boyolali, berikut disampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Ditemukan kegiatan gali-muat menggunakan alat berat (excavator) sejumlah 4 (empat) unit pada koordinat 7' 31" 16.4 LS, 110'37" 0.2 BT;
2. Klarifikasi dengan Pengelola / pemilik lahan an. Hadi Mustakim bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan lahan untuk membangun rumah joglo dan tidak memiliki izin baik imb dsb;
3. Diperoleh keterangan bahwa kegiatan tsb bekerjasama dengan PT. CV. Cahaya Indra Laksana sub kontraktor PT. Jogjasolo Marga Makmur (PT. Adhi Karya) untuk penimbunan ruas jalan tol Solo-Yogya;
4. Pihak sub kontraktor maupun PT. Jogjasolo Marga Makmur tidak dapat ditemui sehingga tidak dapat dikonfirmasi terkait izin yang dimiliki;
5. Pengelola/ pemilik lahan tsb di atas telah diberikan sosialisasi dan diminta menghentikan kegiatan tsb, untuk kemudian mengurus perizinan yang diperlukan.
Terima kasih.