Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53408522
Rincian Aduan
LGWP53408522
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar yang saya hormati, mohon maaf pak sya mau melaporkan tentang penangguhan credit terhadap Bank/leasing di jateng saya sudah mengajukan penangguhan/rextruksi kepada Bank Mandiri tunas finance yg kami credit tapi masih di tagih ansuranya pak, padahal usaha kami sangat terdampak adanya pandemi covid 19 sudah 1 bulan ini usaha kami mati total tidak ada pemasukan sama sekali pak semenjak adanya pandemik covid 19 mohon untuk di tindak pak ganjar di karenakan msh banyak Bank/leasing yg mempersulit kita sebagai rakyat kecil yg mempunyai pinjaman/ credit kita jga udh melaporkan ke OJK tapi tidak ada respon cuman pemberitauhan saja...terimakasih pak ganjar atas perhatianya...????????
Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 11 April 2020 - 14:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.