Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53298003
KABUPATEN BANYUMAS, 04 Oct 2020
korban dari tambang bermasalah di desa parungkamal kecamatan lumbir kabupaten banyumas jawa tengah,berharap keadilan,setelah bertahun tahun setelah kejadian pengerusakan,lahan /tanaman,warga dan sudah dilaporkan ke polisi prosesnya berbelit ,dan pihak tambang pindah ke sebelah barat +-1km dari lokasi semula,yang kami tahu itu adalah lahan trangulasi penghijauan ,setiap ada bantuan penghijauan selalu,di alokasikan di area tersebut,juga daerah rawan bencana tanah longsor,sekarang pohon sudah pada ditebangi,mohon agar desa ,kecamatan, dinas terkait tidak sembarangan dalam memutuskan atau merekomendasikan perijinan,,kami berharap demi kebaikan bersama,agar ada perbaikan di lahan tsb ,setelah pepohonan di gunduli. menyetop segala kegiatan pertambangan menindaklanjuti pertangungjawaban perbuatan pihak tambang pada korban di sebelah timur /lokasi awal.secara hukum karena perkara tersebut dalam penanganan polisi. sesuai aturan dan uu. dan melindungi hak hak korban serta bb
Disposisi
Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:25 WIB
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:54 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:54 WIB
Kabupaten Banyumas