Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53265786

Rincian Aduan

LGWP53265786

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
26 Apr 2020
0 ditandai
slamat sore nama saya urbanus willa.saya pendatang di sragen.anak 2kerja saya buru kasar.saya mau tanyah apa masih ada bantuan bedah rumah.soalnya saya gak tau dapat kalau ada bantuan badah rumah tolong pak.alamat sy.ngampunan.rt/rw019/000.sebelumnya makasih

Disposisi

Minggu, 26 April 2020 - 19:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 07:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan, moohon ditunggu jawabannya. kami akan melakukan koordinasi dengan bidang yang menangani kegiatan tersebut.

Progress

Senin, 27 April 2020 - 13:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Bantuan Rehabilitasi Rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih ada Pak, melalui metode Bantuan Keuangan Terhadap Pemerintah Desa (Bankeupemdes) RTLH, Monggo Bapak dapat langsung berkoordinasi ke Perangkat Desa Setempat, karena usulan bantuan adalah dari Pemerintah Desa.  

Selesai

Senin, 27 April 2020 - 14:00 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

•Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar    Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.