Rincian Aduan : LGWP53227831

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 20 Aug 2021

saya mendatangkan investor dari Jogjakarta untuk memberi contoh yang baik atas maraknya pertambangan ilegal di kecmatan kertek dan sudah mendapatkan ijin IUP Pengangkutan dan Penjualan dari BKPM - ESDM No. 594/I/IUP/PMDN/2021 tertanggal 2021 ....namun tetap dari dirkrimsus polda klarifikasi dan mencari kesalahan, seharusnya PETI Pertambangan Tanpa Ijin yang di tindak tegas bukan malah mencari cari kesalahan yang berijin sedangkan kami komit dan membayar PAD MBLM 20% dan Pajak Pendapatan ke dirjend Pajak, mohon keseriusan atas penindakan PETI dan keadilannya. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini