Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53225034
KABUPATEN TEMANGGUNG, 11 May 2021
Kepada : Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dan Istansi Terkait Bisa dilihat, bus AKAP melanggar rambu larangan dan terjadi kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Temanggung dimana bus AKAP dilarang melintas melewati jalur tersebut. Mohon sekali lagi untuk dipasang water barrier di Pertigaan Kantor Pos,Subur dengan memperhatikan tehnik pemasangan sehingga tidak membahayakan pengguna roda dua . Truk BBM bisa diputar terlebih dahulu melewati Jalan Diponegoro-Jalan Setiabudi-Jalan Karel Satsuit Tubun . Ditunggu progresnya!
Disposisi
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Mei 2021 - 07:55 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Senin, 17 Mei 2021 - 08:12 WIB
Kabupaten Temanggung
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 07:36 WIB
Kabupaten Temanggung