Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53225034
Rincian Aduan
LGWP53225034
Selesai
Public
Lampiran
Kepada : Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dan Istansi Terkait
Bisa dilihat, bus AKAP melanggar rambu larangan dan terjadi kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Temanggung dimana bus AKAP dilarang melintas melewati jalur tersebut. Mohon sekali lagi untuk dipasang water barrier di Pertigaan Kantor Pos,Subur dengan memperhatikan tehnik pemasangan sehingga tidak membahayakan pengguna roda dua . Truk BBM bisa diputar terlebih dahulu melewati Jalan Diponegoro-Jalan Setiabudi-Jalan Karel Satsuit Tubun . Ditunggu progresnya!
Disposisi
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 17 Mei 2021 - 07:55 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, akann kami sampaikan ke instansi terkait
Progress
Senin, 17 Mei 2021 - 08:12 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih atas laporannya, akan kami sampaikan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 07:36 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih atas laporannya, akan kami sampaikan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti