Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53225034

Rincian Aduan

LGWP53225034

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
11 May 2021
0 ditandai
Kepada : Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dan Istansi Terkait Bisa dilihat, bus AKAP melanggar rambu larangan dan terjadi kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Temanggung dimana bus AKAP dilarang melintas melewati jalur tersebut. Mohon sekali lagi untuk dipasang water barrier di Pertigaan Kantor Pos,Subur dengan memperhatikan tehnik pemasangan sehingga tidak membahayakan pengguna roda dua . Truk BBM bisa diputar terlebih dahulu melewati Jalan Diponegoro-Jalan Setiabudi-Jalan Karel Satsuit Tubun . Ditunggu progresnya!

Disposisi

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 17 Mei 2021 - 07:55 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, akann kami sampaikan ke instansi terkait

Progress

Senin, 17 Mei 2021 - 08:12 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas laporannya, akan kami sampaikan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti

Selesai

Jumat, 28 Mei 2021 - 07:36 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas laporannya, akan kami sampaikan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti