Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53123886
Rincian Aduan
LGWP53123886
Selesai
Public
Assalamualaikum Bapak Gubernur Jawa Tengah,, Apakah ada peraturan yang mengharuskan untuk nembak KTP apabila mau perpanjangan sepeda motor bukan atas nama sendiri. Karena hari ini tadi saya dimintai uang 50rb oleh petugas kasir samsat kota tegal, alasannya karena perpanjangan STNK tidak membawa KTP nama pemilik STNK. Kalau memang ada peraturan seperti itu sih gak masalah toh uang masuk negara. Tapi kalau itu sebuah dugaan pungli sungguh sangat tidak ikhlas bagi saya. Wassalamualaikum wr wb
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)