Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53022858

Rincian Aduan

LGWP53022858

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
26 Jun 2019
0 ditandai
Kpd Yth. Bpk. Gubernur. Berkenaan dengan pemekaran kelurahan di Kelurahan Kadipiro menjadi 3 yaitu: Kel. Banjarsari, Kel, Joglo dan Kel. Kadipiro. Kantor Kelurahan Banjarsari menempati kantor lama yaitu di Kantor Kelurahan Kadipiro (sebelum pemekaran). Sehubungan dengan PPDB SMA 2019, Mohon periksa dan koreksi jarak antara Kantor Kelurahan Banjarsari ke SMAN 5 Surakarta yang tertera pada lampiran SK Kadin Dikbud Prov, Jateng No, 421/10163 sejauh 2,6. Sedangkan jika diukur dengan googlemaps jaraknya hanya 1,7 km. Sehingga akan merugikan calon peserta didik di wilayah tersebut. Hal ini juga terjadi pada zonasi SMAN 4 Surakarta untuk Kelurahan Banjarsari. Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Disposisi

Kamis, 27 Juni 2019 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:04 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:12 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi ke MKKS Kota Surakarta dan Dukcapil Kota Surakarta.