Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53022858
Rincian Aduan
LGWP53022858
Selesai
Public
Kpd Yth. Bpk. Gubernur. Berkenaan dengan pemekaran kelurahan di Kelurahan Kadipiro menjadi 3 yaitu: Kel. Banjarsari, Kel, Joglo dan Kel. Kadipiro. Kantor Kelurahan Banjarsari menempati kantor lama yaitu di Kantor Kelurahan Kadipiro (sebelum pemekaran). Sehubungan dengan PPDB SMA 2019, Mohon periksa dan koreksi jarak antara Kantor Kelurahan Banjarsari ke SMAN 5 Surakarta yang tertera pada lampiran SK Kadin Dikbud Prov, Jateng No, 421/10163 sejauh 2,6. Sedangkan jika diukur dengan googlemaps jaraknya hanya 1,7 km. Sehingga akan merugikan calon peserta didik di wilayah tersebut. Hal ini juga terjadi pada zonasi SMAN 4 Surakarta untuk Kelurahan Banjarsari. Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Disposisi
Kamis, 27 Juni 2019 - 07:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:04 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:12 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Kami lakukan klarifikasi ke MKKS Kota Surakarta dan Dukcapil Kota Surakarta.