Rincian Aduan : LGWP53018018

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 19 Mar 2019

Assalamualaikum P.Ganjar..perkenalkan saya Fatimah. Karyawan swasta yang kebetulan punya anak TK B menuju SD di tahun ini. Bapak, setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait penerimaan siswa baru tingkat SD, kami ada kendala dengan implementasi permendikbud yang baru di disdik kota Semarang, dimana anak yang masuk SD harus minimal 6 tahun.kalau umur dibawahnya (misal 5 tahun 10 bulan) maka input data ke sistem akan eror, sehingga tidak dapat no induk siswa. Konsekwensinya anak kami tidak dapat melanjutkan ke SD dan harus mengulang di TK B. Padahal kalau merujuk kembali ke Peraturan Mendikbud terbaru pasal 7 ayat 3, usia 6 tahun yg dimaksud adalah minimum 5 tahun 6 bulan dengan additional syarat : mendapat rekomendasi dari psikolog . Pihak sekolah kami commit untuk memberikan fasilitas rekomendasi dan mencarikan psikolog, namun implementasi tsb masih belum clear alurnya.kami belum mendapat kepastian benar bisa dijalankan/ tidak. Sedang per hari ini input data anak didik yg umurnya >5 tahun 6 bulan masih eror. Pihak sekolah sudah beberapa kali menanyakan ke dinas tentang kepastiannya, namun belum ada jawaban juga dari dinas sedang waktu sudah sangat dekat dengan tahun ajaran baru. Di point ini, kami merasa tidak ada kejelasan akan nasib anak kami pak. Padahal anak kami masuk PAUD sejak 3 tahun lalu sebelum peraturan tersebut terbit. Untuk mengulang lagi ke TK tentunya akan berdampak pada psikologis dan kekecewaan anak kami. Belum pengorbanan biaya, jerih payah dan tenaga anak kami selama di TK yang rasanya sangat tidak dihargai terganjal hanya soal peraturan umur. Mohon bantuannya P.Ganjar, untuk dapat mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan kota Semarang terkait kepastian dan alur pelaksanaan permendikbud pasal 7 ayat 3 tersebut. Besar harapan kami implementasi permendikbud tersebut bisa lebih bijaksana mempertimbangkan anak2 yang sudah terlanjur ambil TK di 2-3 tahun yang lalu yang belum ada peraturan resmi terkait batasan umur. Ngeri pak kalau angkatan tahun ini harus mengikuti batasan umur tersebut, maka akan ada minimal 10-20% siswa TK B yang tidak dapat melanjutkan ke SD hanya karena umurnya kurang 2-3 bulan. Kalau ditotal secara nasional bisa jadi tahun ajaran berikutnya akan ada surplus lulusan TK yang mau masuk SD. Sekolah SD se Semarang apakah mempunyai kapasitas sebanyak itu untuk menampung seluruh lulusan yang terkena dampak permendikbud ini? Mohon bantuannya P.Ganjar. suara saya ini adalah bentuk keresahan publik yang terkena dampak aplikasi Permendikbud tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini