Rincian Aduan : LGWP53012179

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 18 Nov 2021

Selamat malam saya mau melaporkan bahwa di SD negeri 02 Sidapurna komite sekolah menarik pungutan kepada seluruh wali murid untuk pengadaan drumband sebesar Rp 125.000 per siswa dan uang kenang-kenangan bagi yang akan lulus sebesar Rp 250.000,apakah benar ada aturan seperti itu,padahal dalam Permendikbud tahun 2012 no 44 pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada wali murid,tapi kali menggalang dana diperbolehkan karena sifatnya sukarela mohon ditindak lanjuti

0 Orang Menandai Aduan Ini