Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53011069
29 Sep 2015
Lapor Pak Gub, mohon dalam pengangkatan CPNS guru dari berbagai jenjang didahulukan yang sudah berwiyata bertahun- tahun. Ini untuk mengantisipasi seringnya GTTatau PTT yang berdemo atau mogok mengajar dengan tuntutan untuk segera diangkat menjadi CPNS. Serta untuk ditertibkan bagi guru yang mengajar tapi tidak sesuai dengan ijazah yang dipunyai dan lebih parahnya lagi banyak sekolah negeri yang menerima GTT belum mempunyai ijazah pendidik dan Akta mengajar. Hal ini berakibat outputnya yang pinter tawuran / demo dll. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 30 September 2015 - 06:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Oktober 2015 - 10:47 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 05 Oktober 2015 - 12:46 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Pengadaan PNS pelamar umum
dengan menggunakan aturan Pengadaan CPNS sesuai Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 / 2012
- Sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS
Dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori I) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat sekarang masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
- dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2010 dan hasil pendataan telah diujipublikkan pada bulan Maret 2012 setelah diadakan verivikasi oleh Tim BKN dan BPKP pada bulan Oktober 2010.
- Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 dan peserta yang lulus telah diangkat pada tahun 2014.
Dalam pelaksanaan pengadaan CPNS Jabatan Guru disyaratkan pendidikan sesuai bidang studi yang dibutuhkan. Syarat dan tata cara sudah ditentukan sesuai dengan PP No 11/2002. Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan diatas dilaksanaan secara serentak nasional dan ketentuan diatur oleh Pemerintah Pusat.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam