Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52783002
Rincian Aduan
LGWP52783002
Selesai
Public
Kades aktif di Desa Sumampir Rembang Purbalingga, mendaftar menjadi caleg DPRD Purbalingga, kenapa tidak mundur dulu sebagai kades ? Rawan memanfaatkan posisi dan anggaran desa untuk kampanye.
Disposisi
Rabu, 20 Juni 2018 - 14:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 21 Juni 2018 - 07:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 21 Juni 2018 - 09:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif berdasarkan pasal 29 huruf i undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD kabupaten..
terkait dengan kepala desa yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota (caleg) DPRD kabupaten berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu selanjutnya berdasarkan pasal 257 ayat (3) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan KPU..
Selesai
Kamis, 21 Juni 2018 - 09:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab