Senin, 09 Maret 2020 - 18:40 WIB
Kabupaten Demak
Menjawab aduan pada Lapor Gub dari Uud Iskandardinata, perlu kami sampaikan hal-hal terkait penentuan sasaran Bansos PKH (berlaku juga untuk Bansos Sembako) s3bagi berikut :
1. Bahwa PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM PKH adalah keluarga miskin yang memiliki :
a. Komponen kesehatan
b. Komponen pendidikan dan/atau
c. Komponen kesejahteraan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut maka tidak semua keluarga miskin dapat ditetapkan menjadi KPM PKH.
2. Terkait adanya penilaian terhadap ketidaktepatan sasaran PKH karena dikategorikan sudah mampu secara ekonomi dan masuk dalam kategori data Inclusion Error. Sampai dengan saat ini PKH Kab. Demak terus berupaya dalam menekan angka Inclusion Error melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH dengan melakukan Graduasi KPM PKH Sejahtera Mandiri. Graduasi dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan kepesertaan PKH.
Tindaklanjut diteruskan dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait, untuk dapat diselenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam mengkaji kembali sasaran PKH di desa tersebut, dengan tujuan untuk mengetahui sasaran PKH yang telah dianggap mampu dan bukan merupakan keluarga miskin. Hasil musdes tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan Graduasi.
3. Upaya Graduasi juga terus dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH dengan melakukan pendekatan intensif secara emosional kepada KPM untuk bersedia menyatakan diri sebagai Bukan Keluarga Miskin dan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. Dumm. DinsosP2PA Kab Demak