Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52627913

Rincian Aduan

LGWP52627913

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
14 Jul 2019
0 ditandai
Pak Gubernur, laporan saya terkait penambangan galian C di kadus III Mertasari, Desa Kemranggon, Kecamatan Susukan, Banjarnegara pada tanggal 24 Juni 2019 setelah di disposisilan dan di jawab oleh admin Dinas ESDM akan di koordinasikan denga SKPD terkait, dan sampai hari ini kami belum tahu hasil tindak lanjut tersebut. Mohon kiranya Pak Gubernur dan Pihak terkait Dinas ESDM bisa memberikan informasi dan penjelasan terkait hal tersebut. Kami sangat bangga dg respon dari pihak terkait terkait dg laporan kami, tp yg paling penting adalah hasil tindak lanjut tersebut Pak. terima kasih

Disposisi

Minggu, 14 Juli 2019 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 15 Juli 2019 - 08:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Sdr. Sukarno melalui Laporgub tanggal 26-06-2019 terkait Penambangan pasir di aliran Sungai Serayu, tepatnya di Desa Kemranggon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauann lapangan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 dengan hasil sebagai berikut : 1. Lokasi di sekitar koordinat 7? 28’42.33” LS ; 109? 23’ 16.44” BT, berada di Sungai Serayu, Desa Kemranggon, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara. Masuk dalam WIUP yang diajukan oleh Sdr. Sapari dan hingga saat ini masih dalam proses (Pengajuan WIUP dan IUPE Eksplorasi); 2. Di lokasi tersebut ada 3 (tiga) alat berat dalam kondisi off, ada 2 (dua) buah alat sedot dalam kondisi off serta tidak ada aktivitas penambangan; 3. Terlihat ada 1 (satu) buah truck berada di sekitar lokasi WIUP yang mengangkut hasil penambangan secara manual warga sekitar. Posisi truck (7? 28’ 42.58”LS ; 109? 23’ 21.25” BT) berada di Sungai Gumelem dan di luar WIUP. 4. Menurut keterangan penanggungjawab kegiatan yang ditemui di lokasi (R. Bambang Wahyo Susapto), bahwa hari ini kegiatan penambangan tidak dilakukan setelah beberapa hari yang lalu ada penambangan. Hasil penambangan untuk membuat jalan tambang yang cukup panjang (harus melingkar agar tidak melalui pemukiman penduduk); Sebagian material digunakan untuk pembangunan desa dan sebagian dijual. Tindak lanjut : 1. Memberikan pengertian dan arahan bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum ada izin penambangan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Meskipun pembuatan jalan sekalipun (konstruksi). 2. Menandatangai berita acara (bermaterai) dan Surat Pernyataan penghentian kegiatan hingga Izin Operasi Produksi terbit. 3. Meminta alat berat deluarkan dari lokasi WIUP saat itu juga. Demikian, terima kasih.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL