Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52620663

Rincian Aduan

LGWP52620663

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
08 Aug 2020
0 ditandai
Assalamualikum bapak ganjar yang terhormat..mohon infonya apakah betul tidak ada tunjungan intensif bagi kamar mayat,portir,cssd dan loundry di rumah sakit RSWN WONGSONEGORO KOTA SEMARANG. Karena sampai detik ini blm ada intensif yang turun sedangkan perawat dan dokter sudah cair..mohon maaf atas kelancangan saya bertanya sebelumnya saya ucapakan banyak terimakasih

Disposisi

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2020 - 07:44 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih, akan kami komunikasikan dgn RS terkait melalui DKK Kota Semarang.

Selesai

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:27 WIB

DINAS KESEHATAN

Insentif diatur di KMK 392 dan KMK 447 th 2020. Semuanya hanya untuk petugas nakes. Oleh sebab itu disebut dengan insentif dan santunan tenaga kesehatan yg menangani covid 19. 
Untuk non nakes bisa aja diberikan insentif  oleh pemkot berdasarkan perwal. Tetapi jika perwal tidak ada maka agak susah karena tidak ada dasarnya hukumnya memberikan insentif kepada non nakes. Demikian untuk dapat menjadi pemahaman nggih