Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52504336
KOTA SEMARANG, 25 Jul 2018
Kami atas nama warga gombel lama mau lapor tentang penggusuran yg dilakukan oleh Brimob. Apakah sudah sesuai dengan prosedur,dan sesuai aturan yg berlaku di negara kita yg demokrasi ini. Mereka akan melakukan penggusuran dengan tenggat waktu sampai tanggal 1 Agustus. Sedang kan kami warga tidak mendapat solusi atas masalah ini. Padahal warga yg domisili di gombel lama sudah Puluhan tahun,ad yg 40 tahun bahkan ad yg lebih lama lagi. Sedang kan kami yg berada di wilayah tersebut membangun bangunan sendiri , fasilitas listrik dan air,bahkan PBB pun kami bayar sendiri sedang kan yg dinas kena potong gaji. Terus yg jadi pertanyaan kok bisa main usir aj baik yg masih dinas atau tidak tanpa ad ganti rugi sepeserpun dan tanpa alasan apapun.kemudian kami bingung mau mengadu pada siapa.. sedangkan kami mengalami ketidak Adilan . Kami mohon di bantu untuk mediasi untuk mencari solusi pak gubernur Ganjar.karena selama ini versi Brimob sudah 3 kali melakukan sosialisasi bertemu dengan warga ( bermusyawarah) dengan warga ,padahal fakta di lapangan tidak sepenuhnya seperti itu. Demikian laporan kami dari warga jalan gombel lama atas perhatian bapak gubernur kami mengucapkan terima kasih
Disposisi
Rabu, 25 Juli 2018 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juli 2018 - 11:20 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 30 Juli 2018 - 12:12 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Senin, 30 Juli 2018 - 12:12 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN