Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52341516
Rincian Aduan
LGWP52341516
Selesai
Public
Yth.Bapak Gubernur, ijinkan Saya mencabut laporan yang telah Saya buat pada tanggal 9 Nopember 2021 silam, hal yang sebenarnya terjadi adalah demikian: PTM yang dilaksanakan di SDN Ketanen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang dimulai pada tanggal 8 November 2021 sudah melalui rapat rapat yang berulang antara pihak sekolah dengan perwakilan orang tua murid, bahkan ijin dari Bapak Kepala Desa pun sudah diberikan, juga komite sekolah pun mengetahui dan mengijinkan, dan selama PTM pun sudah sesuai prosedur kesehatan demi pencegahan covid 19, dan yang lebih penting lagi adalah segenap lapisan masyarakat Desa Ketanen mendukung penuh pelaksanaan PTM tersebut, lebih lengkap lagi seluruh guru sudah mendapatkan vaksinasi. Saya pribadi mengakui kekeliruan saya telah tergesa-gesa dalam membuat laporan waktu itu, karena saya tidak pernah mengikuti rapat yang diadakan oleh pihak sekolah. Pada intinya Saya kurang informasi terkait PTM tersebut, sehingga Saya telah bersalah dalam menarik kesimpulan bahwa PTM tersebut ilegal, bahwa setelah beberapa hari ini Saya intens berkomunikasi dengan banyak pihak ternyata dapat Saya simpulkan bahwa PTM tersebut sudah sesuai aturan. Saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Gubernur dan Saya berharap Bapak Gubernur berkenan menerima permohonan maaf Saya. Saya berjanji kedepan akan lebih berhati-hati dalam membuat laporan dan tidak gegabah dalam melakukan sesuatu. Demikian laporan sekaligus permohonan Saya mewakili seluruh orang tua murid agar Bapak Gubernur berkenan memberikan ijin resmi kepada SDN Ketanen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati agar bisa kembali menyelenggarakan PTM berhubung SDN Ketanen termasuk sekolah yang sering berprestasi dan warga masyarakat Desa Ketanen semuanya guyub rukun. Demikian, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya dan sekali lagi mohon maaf yang dalam dari lubuk hati Saya karena telah membuat kekeliruan. Hormat Saya, Alkharis
Disposisi
Minggu, 21 November 2021 - 21:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 22 November 2021 - 07:51 WIBKabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Selasa, 23 November 2021 - 08:21 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Jumat, 26 November 2021 - 11:16 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Disdikbud.
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
Siswa yang masuk pada tanggal 8 dan 9 November 2021 adalah siswa kelas V yang akan mengikuti ANBK ( Assesmen Nasional Berbasis Komputer ). dilatih untuk mengoperasionalkan laptop. Karena sebagaian besar anak-anak tidak punya laptop maka pada tanggal 8 dan 9 November 2021 disuruh masuk sekolah untuk mengoperasikan laptop yang dibimbing oleh Bapak/ibu Guru. Sesuai jadwal pelaksanaan ANBK SDN Ketanen dilaksanakan tanggal 22 dan 23 November 2021.