Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52243073
Rincian Aduan
LGWP52243073
Selesai
Public
selamat malam pak Ganjar Gubernur Jawa tengah.pak saya adalah salah satu pengusaha sebagai vendor go massage gojek yang terkena dampak corona sehingga harus ditutup sepihak aplikasi go massage tersebut.saya mempunyai cicilan kendaraan di Adira saya meminta dispensasi tapi pilihannya malah mencekik leher.saya harus bayar uang di depan dan hanya di kasih waktu 2 bulan dan nanti ketika saya membayar lagi perjanjian ulang jumlah angsuran beda.sedangkan teman2 sepengusaha rekan saya yg kredit di bca finance,andalan mendapat kan dispensasi libur bayar angsuran selama 6 bulan bahkan semampunya...mohon bantuannya pak.saya adalah umkm pengusaha yg jelas terdampak langsung karena usaha saya adalah usaha yg mengharuskan sentuhan fisik....saya sebelum corona lancar bayar tidak pernah telat.saat ini usaha di tutup betul betul tidak mampu bayar..tapi Adira betul2 tidak berikan solusi.trimakasih semoga segera di tindak lanjuti.
Disposisi
Senin, 29 Juni 2020 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.