Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52223059

Rincian Aduan

LGWP52223059

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
15 Mar 2020
0 ditandai
Upah untuk pekerja lapangan di BALAI PUSDATARU BODRI KUTO wilayah kabupaten Semarang, dari tahun ke tahun belum ada kenaikan sampai sekarang. Mohon ditindak lanjuti..terimakasih

Disposisi

Senin, 16 Maret 2020 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2020 - 14:18 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Terims kasih atas laporannya. akan kami koordinasikan dengan bidang terkait. tks

Selesai

Senin, 16 Maret 2020 - 15:58 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil koordinasi dengan bidang terkait kami sampaikan bahwa pembayaran upah pekerja lapangan, dalam hal ini PPA, adalah sesuai dengan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium sebagaimana diatur dalam Pergub No. 21 Tahun 2019, dengan nominal sebesar Rp. 75.000,- per hari. Besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan wilayah kerja masing2 PPA, yaitu antara 3-5 bangunan pada saluran berjarak antara 2-3 km, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 12 tahun 2015.Demikian terima kasih