Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52111759
KABUPATEN BANYUMAS, 25 Apr 2021
Selamat malam, saya Indah Istianah sebagai perwakilan dari pedagang pasar Ajibarang, ingin melaporkan perihal ketidak tertiban pengelolaan pasar Ajibarang. Sudah belasan tahun sejak pasar Ajibarang didirikan, pengelola pasar tidaklah adil mengenai penempatan pedagang pasar. Pedagang yang memiliki sertifikat toko sering mengeluhkan adanya para pedagang pasar musiman yang dibolehkan berdagang di 'zona hijau' atau zona yang seharusnya menjadi tempat penghijauan maupun lalu lalang pembeli. Kenapa pedagang asli pasar (pedagang yang memiliki sertifikat toko), seolah haknya terampas oleh para pedagang musiman 'yang hanya membayar sejumlah uang ke preman pasar' yang jelas-jelas tidak memiliki sertifikat toko? Sudah beberapa kali ada rapat dengan pihak pemda Banyumas, tetapi pedagang asli pasar Ajibarang selalu gagal dalam memperjuangkan haknya. Ada apa dengan pemda Banyumas? Bukankah peraturan ada untuk ditegakkan, bukan hanya untuk pajangan semata? Dukunglah UMKM yang memiliki sertifikat resmi dari pemerintah. Merekalah yang mempekerjakan beratus-ratus orang, yang membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Semoga ada tindakan lebih lanjut dan tegas terhadap permasalahan ini yang sudah berbelas-belas tahun tidak terselesaikan. Sesungguhnya Tuhan maha melihat dan mengetahui, dan tindakan buruk sekecil apapun akan diberi balasan pula. Sukses untuk Pemprov Jateng dan semua provinsi yang ada di Indonesia. Aamiin
Disposisi
Senin, 26 April 2021 - 07:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 April 2021 - 08:14 WIB
Kabupaten Banyumas