Senin, 04 Januari 2021 - 11:30 WIB
Kabupaten Demak
Kepada sedulurku………,NIKMAH HERY
di Tempat
Terkait saran saudari tentang Data Bantuan Sosial di Desa Grogol Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak adanya data yang masih tetap dan belum ada perubahan, dapat kami sampaikan sebagai berikut ;
a. Kami ucapkan terima kasih atas saran saudari Nikmah Hery .
b. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Kepala Desa dan Perangkat desa agar melaksanakan verikasibulang terhadap data yang terdapat dalam DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) agar senantiasa melakukan MUSDES untuk perubahan data dimaksud.
c. Kemudian Tim dari Kecamatan juga melakukan pendampingan terhadap operator desa terhadap mekanisme pemberian bantuan, dalam hal ini melakukan pendampingan Desa Grogol apa sudah melakukan rembug desa dengan benar yaitu transparan dan akuntabilitas, dengan menampilkan tiap penerima bantuan setiap RT, dan dari RT itu sendiri mencocokan data tersebut apa sudah benar atau masih diperbaiki, bahkan dlm hal pendampingan selalu mengajak Tim dari Babinkamtibmas (Kepolisian) dan Babinsa (TNI) sebagai pengawasannya dan juga TKSK dari Dinas Sosial (selaku yang mengampu data secara teknis bersama Pendamping Desa dan juga ada Tim Ahlinya dari Dinpermades Kabupaten dengan maksud memberikan pengarahan terhadap penggunaan Bantuan yg dimaksud, dalam acara MUSDES.
d. Agar melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan verifikasi ulang serta selalu konsultasi dengan pihak TKSK, maka apabila dalam pelaksanaannya dirasa kurang sesuai bisa disampaikan ke pak RT atau ke RW, agar dilakukan peninjauan ulang.
Demikian jawaban dari kami untuk menjadikan perhatian serta diucapkan terima kasih.
TTD.
Camat Karangtengah.
Terima kasih atas informasinya. Melihat permasalahan yang Saudara sampaikan, kami berharap Saudara segera menyampaikan perubahan/mutasi data ke Operator SIKS NG Desa atau Kepala Desa setempat, dengan membawa bukti perubahan/mutasi data tersebut. Sebagai contoh karena perubahan alamat maka dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Kalau perubahan/salah ketik nama maka membawa Akte Kelahiran/Ijazah. Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih dsn mohon maaf.
( DINSOSKP2PA)