Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52094012

Rincian Aduan

LGWP52094012

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
21 Jan 2020
0 ditandai
Asalamualaikum....di sini sy mau tanya mengenai iuran BPJS .kemaren sy datang ke kantor BPJS tujuan sy mau non aktifkan BPJS keluarga sy yg membebani bagi kluarga sy serasa utang bang yg....tp kenapa kok gak bisa apa ada solusi buat kluarga sy trimakasih.wasalam.

Disposisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut dilatarbelakangi Pemerintah bermaksud memastikan seluruh Penduduk Indonesia terjamin perlindungan kesehatan. Prinsip JKN-KIS yaitu gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Sehingga kepesertaan berlaku seumur hidup dan dikala sehat, maka iuran yang dibayarkan dapat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi yang sakit.

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:38 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut dilatarbelakangi Pemerintah bermaksud memastikan seluruh Penduduk Indonesia terjamin perlindungan kesehatan. Prinsip JKN-KIS yaitu gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Sehingga kepesertaan berlaku seumur hidup dan dikala sehat, maka iuran yang dibayarkan dapat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi yang sakit.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:38 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut dilatarbelakangi Pemerintah bermaksud memastikan seluruh Penduduk Indonesia terjamin perlindungan kesehatan. Prinsip JKN-KIS yaitu gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Sehingga kepesertaan berlaku seumur hidup dan dikala sehat, maka iuran yang dibayarkan dapat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi yang sakit.