Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52082867
23 Apr 2015
Mau tanya pak. Untuk Lampiran Permendikbud No 161 th 2014 ttg petunjuk teknis penggunaan dana BOS pusat itu bagaimana pak? Di hlm 4-5 menurut kami SLB mendapat kriteria bantuan 60 siswa x satuan bantuan peserta didik. Bila satu atap ada SD dan SMP maka dihit berdasarkan satuan utk peserta didik SMP. Betul pemahaman kami yg begitu pak? Tp kok thn ini bantuan kami hanya sejumlah siswa padahal SLB kan satu kelas tdk boleh lebih dari 5 anak, tentu saja jumlah murid terbatas. Apalagi dgn komunitas mereka yg mmg tdk terlalu banyak. Pdhl thn lalu kami mendapat bantuan sesuai juknis itu. Tlg cek pengelolaan dana tersebut di dinas kota pak. Masak aturan yg sdh di permen kan bisa dirubah-rubah sih?
Disposisi
Jumat, 24 April 2015 - 08:02 WIB
Admin Gubernuran