Rincian Aduan : LGWP52068260

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Oct 2017

Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya. Saya warga Kota Semarang ingin menanyakan untuk proses mutasi/balik nama kendaraan bermotor apakah memakan waktu hingga 1 bulan pada tahap pencabutan berkas? Soalnya kemarin tanggal 17/10/2017 saya baru saja mengurus mutasi/balik nama dari Kabupaten Kendal ke Kota Semarang, setelah proses di Samsat Kabupaten Kendal selesai saya diarahkan untuk menuju Polres Kendal bagian BPKB. Setelah sampai disana, saya mengisi formulir dan mengumpulkan berkas. Kemudian saya dipanggil dan diberitahukan bahwa berkas baru bisa diambil setelah 1 bulan itu pun dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke nomor yang diberikan petugas. Setelah itu saya diminta membayar biaya PNBP dan diberikan Surat Resi Pengambilan Mutasi. Apakah biaya PNBP tidak termasuk dalam program pemutihan/BBN 2 saat ini? Mohon bantuannya dan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini