Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51950082

Rincian Aduan

LGWP51950082

Selesai Public
05 May 2017
0 ditandai
Saya merasa kesulitan untuk sekedar mendapat surat kelengkapan nikah N1-4. Kantor catatan sipil mengatakan mengambilnya di kantor kelurahah. Pagi ini saya ke kantor kelurahan Tandang dan pihak mereka (pak Budi beserta rekannya) menegaskan bahwa surat N1-4 tidak ada di kantor kelurahan. Mengambilnya di pak mudin KUA. Dan mereka menyarankan saya utk menanyakan ke pak mudin perihal surat itu "enaknya bagaimana nih". Enaknya bagaimana? (noted : harus ada salam tempel nya ya? Ups!) . Pihak kelurahan juga bertanya ke saya, "nikahan mau diurus sendiri ya?" Lah emang ada calonya? Kalo pake calo dilancarkan, kalo urus sendiri disendatkan..?! pikir saya pagi tadi). Fakta lapangan mengatakan, surat N1-4 ambilnya di kantor kelurahan dan itu sangat mudah gak pake mel²lan segala. Jadi, kesimpulan saya.. Informasi dari catatan sipil dan kelurahan saling bertolak belakang. Mohon bantuannya pak Ganjar. Suwun.

Disposisi

Jumat, 05 Mei 2017 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 05 Mei 2017 - 15:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan diterima

Progress

Jumat, 05 Mei 2017 - 15:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Format N itu berasal dari Kemenag, tapi semuanya sudah diserahkan ke Desa/Kelurahan, atau biasanya Desa/Kelurahan membuat sendiri di komputer mereka sesuai dengan yg dari Kemenag. Bila menenmui kesulitan dg perangkat desa/kelurahan silahkan minta ke KUA tanpa mel2an, nanti tinggal minta stempel di desa/kelurahan. Bila masih dipersulit laporkan pak Camat nggih. Suwun

Selesai

Jumat, 05 Mei 2017 - 15:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab