Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51950082
Rincian Aduan
LGWP51950082
Selesai
Public
Saya merasa kesulitan untuk sekedar mendapat surat kelengkapan nikah N1-4. Kantor catatan sipil mengatakan mengambilnya di kantor kelurahah. Pagi ini saya ke kantor kelurahan Tandang dan pihak mereka (pak Budi beserta rekannya) menegaskan bahwa surat N1-4 tidak ada di kantor kelurahan. Mengambilnya di pak mudin KUA. Dan mereka menyarankan saya utk menanyakan ke pak mudin perihal surat itu "enaknya bagaimana nih". Enaknya bagaimana? (noted : harus ada salam tempel nya ya? Ups!) . Pihak kelurahan juga bertanya ke saya, "nikahan mau diurus sendiri ya?" Lah emang ada calonya? Kalo pake calo dilancarkan, kalo urus sendiri disendatkan..?! pikir saya pagi tadi). Fakta lapangan mengatakan, surat N1-4 ambilnya di kantor kelurahan dan itu sangat mudah gak pake mel²lan segala. Jadi, kesimpulan saya.. Informasi dari catatan sipil dan kelurahan saling bertolak belakang. Mohon bantuannya pak Ganjar. Suwun.
Disposisi
Jumat, 05 Mei 2017 - 11:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 05 Mei 2017 - 15:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan diterima
Progress
Jumat, 05 Mei 2017 - 15:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Format N itu berasal dari Kemenag, tapi semuanya sudah diserahkan ke Desa/Kelurahan, atau biasanya Desa/Kelurahan membuat sendiri di komputer mereka sesuai dengan yg dari Kemenag. Bila menenmui kesulitan dg perangkat desa/kelurahan silahkan minta ke KUA tanpa mel2an, nanti tinggal minta stempel di desa/kelurahan. Bila masih dipersulit laporkan pak Camat nggih. Suwun
Selesai
Jumat, 05 Mei 2017 - 15:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab