Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51939896
KABUPATEN BLORA, 15 Jan 2016
Pak gubernur bagaimana ini, indomaret tidak berijin DAN MELANGGAR PERDA sampai sekarang dibiarkan saja tidak ada penangananyaa. satpol PP juga tidak bertindak, masak dengan alasan surat pernyataan dibawa pemilk indomaret dari bulan november sampai saat ini belum dikembalam memmbuat mereka berpangku tangan. apakah seperti ini cara satpol PP melindungi pengusaha. BuKANNYA KALAU INI DI BIARKAN kABUPATEN bLORA DIRUGIKAN TIDAK MENDAPATKAN APA PAA.
Disposisi
Minggu, 17 Januari 2016 - 05:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 19 Januari 2016 - 13:54 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 20 Januari 2016 - 12:14 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora
Selesai
Rabu, 20 Januari 2016 - 12:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Telah dilakukan peringatan dan pemanggilan kepada pihak Toko Swalayan Indomaret tersebut pada bulan Nopember 2015;
- Pengosongan barang-barang Toko Swalayan Indomaret sedang dalam proses