Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51808189
KOTA SEMARANG, 02 Jan 2021
Pak saya mau bertanya apakah boleh penyewa gedung di kota lama membuka meja sampai di trotoar? Dan untuk aturan undang undang yang berlaku di sat POL PP itu seperti apa? Saya melihat fungsi trotoar sekarang udah berubah bukan menjadi fungsi untuk pejalan kaki tapi melainkan untuk trotoar kuliner. Tolong pak kalau itu memang melanggar aturan daerah atau perda tolong di tindak. Jangan hanya rakyat kecil yang di tindak atau PKL yang di tindak. Terima kasih atas perhatian dari bapak Gubernur, semoga kebenaran tidak akan hilang dan aturan harus di tegakan bagi siapa saja yang melanggar. Lokasi di jalan suprapto kota lama.
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 18:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 Januari 2021 - 07:53 WIB
SATPOL PP