Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51799907
Rincian Aduan
LGWP51799907
Selesai
Public
relaksasi di ADIRA malah memberatkan
BIAYA ADMINITRASI 350.000
Selamat pagi
Setelah anjuran presiden bpk jokowi dn gub jateng pk ganjar pranowo,tentang penangguhan ciciln .
sy mengajukan keringanan cicilan di Adira..cab semarang ,lngsung ke kantor ADIRA tgl 2/4 dn via daring online 8/4
Pd tgl 9/4 jm 18.00 petugas leasing ADIRA datang,membawa documen 1 map lngkp dgn form2 yg akan sy ttd ,dan meminta kelengkapan persyaratan administrasi(FC KTP ,KK),sblm sy lengkapi sy tnyakn dn sy diberitahu bhw yg bs ditunda adalah 2 bln ( april dn Mei) . bulan Juni mulai bayar dgn besaran angsrn lm 668 rb x 7 bln sisa angsuran
Berubah manjadi 719 rb x 7 bln selanjutnya..
dan dikenakan biaya adm 350.000
Lha ..sy mengajukan keringanan lho yg di dpt malah pemberatan???
Mohon pencerahan OJK
TRIMS
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 11:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 25 April 2020 - 16:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Leasing PT. ADIRA supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466