Selasa, 02 September 2014 - 00:55 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menanggapi laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Proses Pencetakan KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ) belum di serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, sehingga Kabupaten / Kota belum bisa melakukan cetak ulang KTP-El bagi penduduk yang melakukan perubahan data maupun yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP - EL sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014, Jadi KTP Non elektronik saudara tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Bila KTP Non El juga belum jadi mohon untuk dikonfirmasi ke tempat pelayanan KTP di kecamatan. Di mohon untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sendiri tanpa perantara dan calo untuk menghindari pungutan diluar Perda.
Terima Kasih.