Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51672356
Rincian Aduan
LGWP51672356
Verifikasi
Public
Assalamualaikum, Pak. Saya mau tanya, apakah benar ada larangan bagi operator dapodik tingkat kabupaten untuk menambahkan data guru baru di aplikasi dapodik (khusunya guru SD Negeri), katanya ada kebijakan seperti itu. Saya sendiri salah 1 guru dari kabupaten Kebumen yg blm terdaftar di dapodik. Sementara, saya dan teman2 belum menemukan peraturan yg berbunyi demikian. Hal ini membuat data di lapangan dan data yg dilaporkan menjadi tidak real. Misal, ada guru yang pindah atau meninggal, tp belum ada penggantinya. Sedangkan sekolah sangat membutuhkan guru kelas, sehingga harus sekolah terpaksa mengangkat guru honorer. Mohon penjelasannya, Pak. Trimakasih ????
Disposisi
Rabu, 26 Juli 2017 - 07:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 26 Juli 2017 - 07:34 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa'alaikum Salam. Monggo konfirmasikan melalui ULT Kemdikbud Call Center : 177 Telp : 0215703303 Fax : 0215733125 SMS : 0811976929 Email : pengaduan@kemdikbud.go.id