Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:21 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih atas partisipasi dari masyarakat yang peduli pendidikan, laporan ini sebagai dasar kami untuk mengadakan pembinaan di setiap satuan pendidikan. Sebelumnya perlu kami sampaikan regulasi yang mengatur tentang sumbangan.
Dasar Permendikbud Ri No:44 tahun 2012
Pasal 9 (1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pasal 10 (1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pada Permen tersebut pasal 1 disejalaskan perbedaan pungutan dan sumbangan
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Permendikbud Nomor 75 tanu 2016 dijelaskan bahwa salah satu Komite Sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
Setelah diklarifikasi di SMPN 2 Wonosobo dapat disimpulkan bahwa penerimaan uang yang berasal dari wali siswa termasuk sumbangan karena: 1) besaran tidak ditentukan, 2) jangka waktu tidak ditentukan, 3) berdasarkan kesanggupan wali siswa, 4) tidak memaksa.