Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51551599

Rincian Aduan

LGWP51551599

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
16 Feb 2020
0 ditandai
Selamat Malam , Yth Bapak Ganjar Pranowo , salam sejahtera .. Pak ganjar , sy adalah karyawan kontrak di dinas kesehatan kab.Banyumas , saat ini tahun 2020 UMK Banyumas ada di 1.900.000. namun kedinasan kami menerapkan nominal penggajian berbeda dari UMK yaitu 1.740.000, dengan terpaksa kami menandatangani kontrak dengan nominal trs...krna kami juga butuh diGaji bulan Februari ini.. informasi yg saya dapat,penggajian karyawan bedasarkan dengan undang" yaitu dengan batas minimal UMK ,....dari kedinasan yg lain juga sudah UMK , bahkan ada yang digaji bedasarkan tenaga khusus yang dihitung perhari 100.000 , mohon dapat dibantu pak dalam penerapan penggajian karyawan kontrak diKabupaten Banyumas.. jika memang Dinas kami salah..mohon dapat diTegur pak.., kami merasa beban kerja kami (tenaga kontrak) juga tidak sedikit pak.. Semoga bapak selalu dalam lindungan Allah Swt. Aamiin yra

Disposisi

Senin, 17 Februari 2020 - 07:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2020 - 15:30 WIB

Kabupaten Banyumas

- Berikut jawaban/tanggapan dari Bidang yang mengampu sebagai berikut : Berdasarkan SK Gubernur Jateng UMK Kab.Banyumas tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.900.000,- dan hal tersebut harus di laksanakan oleh seluruh perusahaan di Kab.Banyumas. Adapun ketentuan untuk PHL pada Instansi pemerintah diatur oleh Badan Keuangan Daerah yang sudah tertuang dalam Standart Satuan Harga (SSH), dan melihat pada kebijakan serta kemampuan anggaran Dinas/Instansi terkait, sehingga di Kabupaten Banyumas masih ada perbedaan pembayaran bagi PHL di masing-masing Instansi. terimakasih

Selesai

Rabu, 04 Maret 2020 - 15:31 WIB

Kabupaten Banyumas

- Berikut jawaban/tanggapan dari Bidang yang mengampu sebagai berikut : Berdasarkan SK Gubernur Jateng UMK Kab.Banyumas tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.900.000,- dan hal tersebut harus di laksanakan oleh seluruh perusahaan di Kab.Banyumas. Adapun ketentuan untuk PHL pada Instansi pemerintah diatur oleh Badan Keuangan Daerah yang sudah tertuang dalam Standart Satuan Harga (SSH), dan melihat pada kebijakan serta kemampuan anggaran Dinas/Instansi terkait, sehingga di Kabupaten Banyumas masih ada perbedaan pembayaran bagi PHL di masing-masing Instansi. terimakasih