Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51469448

Rincian Aduan

LGWP51469448

Progress Public
KABUPATEN BLORA
04 Nov 2016
0 ditandai
lapor pak gubernur kades kami desa karangtengah kec Ngawen kab Blora telah melakukan penyelewngan dana desa dan penipuan bansos sapi,, dana desa anggaran tahun 2015 telah dilaknakan dalam pembangunan tanpa ada musayawarah desa dan mulai sekdes ,BPD,tim TPK dll tidak digunakan sama sekali semua dikerjakan kades dan bendahara sendiri dan lainnya tidak tahu menau contoh pembangunan jembatan senilai RP 123.000.000 dalam pembangunannya tidak sesuai dengan RAB yang seharusnya dibongkar total tapi cuma direhab , belum dana pembangunan talud , dan dana pembangunan rabat beton semua tanpa ada catatan pengeluaran anggran desa maupun bukti pembelanjaan di kantor desa tak ada sama sekali ,, selama anggaran desa turun dan diambil bendahara di dampingi kades semua anggaran sepenuhnya dibawa kepala desa tanpa ada catatan ,,masalah bansos sapi tahun 2014 klompok tani TRI UTOMO mendapatkan perintah lisan dari kades karangtengah yakni untuk mengajukan permohonan bansos dari APBN. Selanjutnya kelompok tani mendapatkan bantuan dana kegiatan pengembangan UPPO RP 200 jt melalui BRI dana itu,kemudian diterima bendahara kelompok tani ,setelah diambil uang tersebut diminta langsung oleh kades karangtengah tanpa kordinasi dengan pengurus ataupun anggota kelompok tani lainnya,selanjutnya dana tersebut dikelola kades sendiri.buku tabungan juga disimpan kades karang tengah,mulai awal hingga saat ini tidak adayang mendapatkan seekor sapi pun atas bantuan dana tersebutsapi sepenuhnya atas kuasa kades karang tengah

Disposisi

Minggu, 06 November 2016 - 05:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 07 November 2016 - 08:30 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 21 November 2016 - 09:09 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Blora  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3412/1.1/2016 tgl 8 Nopember 2016 terima kasih