Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51439338

Rincian Aduan

LGWP51439338

Selesai Public
KOTA SEMARANG
12 Apr 2020
0 ditandai
Pak Gub, kami dari KSP Sarana Bhakti mohon bantuan untuk edukasi kepada anggota bahwa kelangsungan hidup koperasi juga tergantung pada peran aktif anggota. Apabila anggota peminjam tidak membayar angsuran, tentu akan berpengaruh pada kelangsungan operasional dan dana likuiditas di koperasi. Belum apabila anggota penyimpan meminta dengan paksa mengambil tabungan. Kami mengerti kondisi sekaramg ini, maka alternatif yang kami berikan kepada anggota adalah : bagi anggota peminjam, beritahu kami kondisi anda dan mari bicara mencari sepakat kedua belah pihak untuk mengatur ulang angsuran. Bukan hanya pada keinginan satu pihak saja. Hanya kepentingan anggota peminjam saja atau hanya kepentingan koperasi saja. Bagi anggota penyimpan, mohon untuk bersabar, bersama kita melawati kondisi ini dengan kepercayaan kepada pengurus, pengawas dan manajemen. Kepada pihak koperasi (pengurus, pengawas, manajemen) juga menjaga moral hazard supaya tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan sendiri

Disposisi

Minggu, 12 April 2020 - 13:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 16 April 2020 - 10:45 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Kamis, 16 April 2020 - 10:52 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Terimakasih mas Bramantya akan laporannya. Kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Kemenkop UKM RI nomor 158/SM/IV/2020 tanggal 13 April 2020 point 4 menyatakan bahwa dalam hal terjadi penangguhan pembayaran cicilan pinjaman yang disebabkan anggota kopeasi terkena dampak Covid 19, maka penyelesaiannya di lihat kasus per kasus dan penyelesaiannya ditur secara internal koperasi