Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51439338
Rincian Aduan
LGWP51439338
Selesai
Public
Pak Gub, kami dari KSP Sarana Bhakti mohon bantuan untuk edukasi kepada anggota bahwa kelangsungan hidup koperasi juga tergantung pada peran aktif anggota. Apabila anggota peminjam tidak membayar angsuran, tentu akan berpengaruh pada kelangsungan operasional dan dana likuiditas di koperasi. Belum apabila anggota penyimpan meminta dengan paksa mengambil tabungan. Kami mengerti kondisi sekaramg ini, maka alternatif yang kami berikan kepada anggota adalah : bagi anggota peminjam, beritahu kami kondisi anda dan mari bicara mencari sepakat kedua belah pihak untuk mengatur ulang angsuran. Bukan hanya pada keinginan satu pihak saja. Hanya kepentingan anggota peminjam saja atau hanya kepentingan koperasi saja. Bagi anggota penyimpan, mohon untuk bersabar, bersama kita melawati kondisi ini dengan kepercayaan kepada pengurus, pengawas dan manajemen. Kepada pihak koperasi (pengurus, pengawas, manajemen) juga menjaga moral hazard supaya tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan sendiri
Disposisi
Minggu, 12 April 2020 - 13:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 16 April 2020 - 10:45 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 16 April 2020 - 10:52 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Terimakasih mas Bramantya akan laporannya.
Kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Kemenkop UKM RI nomor 158/SM/IV/2020 tanggal 13 April 2020 point 4 menyatakan bahwa dalam hal terjadi penangguhan pembayaran cicilan pinjaman yang disebabkan anggota kopeasi terkena dampak Covid 19, maka penyelesaiannya di lihat kasus per kasus dan penyelesaiannya ditur secara internal koperasi