Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51413982
KOTA SEMARANG, 10 Sep 2020
jalan perhutani di RT 03/08 jl. watukaji gedawang. telah dipersempit dengan bangunan Perumahan denaya, yang dikuatirkan tanah yg di atasnya longsor tiba-2 di paksa suruh ganti rugi, pertanyaan saya tolong dicek Lokasi dan apakah boleh dibuat perumahan di atas jalan Perhutani tsb....lurahnya juga diam aja..
Disposisi
Kamis, 10 September 2020 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 September 2020 - 12:32 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 05:10 WIB
Kota Semarang