Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51372973

Rincian Aduan

LGWP51372973

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
21 May 2014
0 ditandai
petani sulit dapat pupuk khususnya yang sawahnya kecil . dibatsi dn banyak aturan. salam purbalingga

Disposisi

Rabu, 21 Mei 2014 - 06:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 26 Mei 2014 - 15:26 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Laporan telah kami terima dan kami sampaikan kepada Bidang Sarana Prasarana Pertanian Dinas Pertanian TPH Prov Jateng untuk ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 12 Juni 2014 - 10:05 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Sedang di tindak lanjuti oleh Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian TPH Prov. Jateng

Selesai

Kamis, 12 Juni 2014 - 10:11 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Aturan dibuat dengan maksud agar pupuk bersubsidi jatuh ketangan yang berhak, yaitu petani kecil yang luasnya kurang dari 2 ha.  Oleh karena itu dalam rangka memudahkan penyaluran, petani harus berkelompok (menjadi anggota kelompok tani ) dan menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) sehingga telah terakomodasi dalam perencanaan dan Insya Allah akan dapat pupuk yang dibutuhkan.