Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51372973
Rincian Aduan
LGWP51372973
Selesai
Public
petani sulit dapat pupuk khususnya yang sawahnya kecil . dibatsi dn banyak aturan. salam purbalingga
Disposisi
Rabu, 21 Mei 2014 - 06:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 26 Mei 2014 - 15:26 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Laporan telah kami terima dan kami sampaikan kepada Bidang Sarana Prasarana Pertanian Dinas Pertanian TPH Prov Jateng untuk ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 12 Juni 2014 - 10:05 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Sedang di tindak lanjuti oleh Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian TPH Prov. Jateng
Selesai
Kamis, 12 Juni 2014 - 10:11 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Aturan dibuat dengan maksud agar pupuk bersubsidi jatuh ketangan yang berhak, yaitu petani kecil yang luasnya kurang dari 2 ha.
Oleh karena itu dalam rangka memudahkan penyaluran, petani harus berkelompok (menjadi anggota kelompok tani ) dan menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) sehingga telah terakomodasi dalam perencanaan dan Insya Allah akan dapat pupuk yang dibutuhkan.